KAPOLDA JAWA BARAT

Posted by Abu Hafidz

Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera

Drs. Timur Pradopo

Kapolwiltabes Bandung

Posted by Abu Hafidz

Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama dengan kehadiran Website dalam dunia internet, yang telah berkembang pesat dan banyak dipergunakan oleh masyarakat, untuk itu kehadiran web site Polwiltabes Bandung selain menjadi media informasi untuk melayani masyarakat, juga dapat memberikan keuntungan berupa berbagi informasi yang tentunya bukan hanya dibutuhkan oleh Polri sendiri, namun bagi masyarakat luas pada umumnya. /www.polwiltabesbandung.com

Sambutan Kapolwiltabes Bandung

Kecelakaan Lalu Lintas Pembunuh Nomor 3 di Indonesia

Posted by Abu Hafidz

Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 di Indonesia. Setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya. Dengan angka setinggi itu, Indonesia duduk di peringkat ke-3 negara di ASEAN yang jumlah kecelakaan lalu lintasnya paling tinggi. Ini angka yang luar biasa, kecelakaan bisa digolongkan sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia. Mayoritas penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaran yang tidak laik jalan dan kelelahan fisik pengemudi /www.honda-tiger.or.id

under construction

Give your Smile

Posted by Abu Hafidz

Give your smile to everyone BUT give your love for onlyone person, Senyum adalah Ibadah yang sangat ringan, tetapi kadang banyak orang yang susah untuk melaksanakannya...

Smile

Kecelakaan Lalu Lintas

Posted by Abu Hafidz

Hindari berkendaraan dengan ugal-ugalan dan patuhi semua ketentuan dan rambu-rambu lalu-lintas. Memasang kelengkapan berkendaraan seperti Helm, Spion, lampu send, Plat Nomor serta lengkapi pula kendaraan anda dengan surat-surat kelengkapan administrasi seperti SIM STNK dan BPKB

Hindari resiko kecelakaan dengan berhati-hati dalam berkendaraan

Pengurusan STNK

Diposting oleh laka On 14.50


Pengurusan STNK


FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
  • 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

    0 Response to "Pengurusan STNK"

    Posting Komentar


      Terimakasih atas informasi dan komentarnya

      Quick Wins Unit Laka Lantas

      1.
      Mendatangi TKP Laka Lantas maksimal dalam 10 Menit telah tiba di TKP (Quick Respon)

      2.
      Melaksanakan Proses Penyidikan Laka Cepat & Tepat Waktu

      3.
      Memberitahukan perkembangan hasil penyidikan laka kpd keluarga korban,tersangka dan penasehat hukumnya secara berkala via surat dan TI ;

      e-mail : llwiltabes@gmail.com

      Situs : http://lakalantaswiltabesbdg.co.nr

      Statistik Minggu ini

      Kecelakaan : 14 ; Meninggal : 4 ; Luka-luka : 11

      Blog Archive