KAPOLDA JAWA BARAT

Posted by Abu Hafidz

Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera

Drs. Timur Pradopo

Kapolwiltabes Bandung

Posted by Abu Hafidz

Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama dengan kehadiran Website dalam dunia internet, yang telah berkembang pesat dan banyak dipergunakan oleh masyarakat, untuk itu kehadiran web site Polwiltabes Bandung selain menjadi media informasi untuk melayani masyarakat, juga dapat memberikan keuntungan berupa berbagi informasi yang tentunya bukan hanya dibutuhkan oleh Polri sendiri, namun bagi masyarakat luas pada umumnya. /www.polwiltabesbandung.com

Sambutan Kapolwiltabes Bandung

Kecelakaan Lalu Lintas Pembunuh Nomor 3 di Indonesia

Posted by Abu Hafidz

Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 di Indonesia. Setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya. Dengan angka setinggi itu, Indonesia duduk di peringkat ke-3 negara di ASEAN yang jumlah kecelakaan lalu lintasnya paling tinggi. Ini angka yang luar biasa, kecelakaan bisa digolongkan sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia. Mayoritas penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaran yang tidak laik jalan dan kelelahan fisik pengemudi /www.honda-tiger.or.id

under construction

Give your Smile

Posted by Abu Hafidz

Give your smile to everyone BUT give your love for onlyone person, Senyum adalah Ibadah yang sangat ringan, tetapi kadang banyak orang yang susah untuk melaksanakannya...

Smile

Kecelakaan Lalu Lintas

Posted by Abu Hafidz

Hindari berkendaraan dengan ugal-ugalan dan patuhi semua ketentuan dan rambu-rambu lalu-lintas. Memasang kelengkapan berkendaraan seperti Helm, Spion, lampu send, Plat Nomor serta lengkapi pula kendaraan anda dengan surat-surat kelengkapan administrasi seperti SIM STNK dan BPKB

Hindari resiko kecelakaan dengan berhati-hati dalam berkendaraan

Ujian Teori SIM Gunakan AVIS

Diposting oleh laka On 08.08 0 komentar
Ujian Teori SIM Gunakan AVIS

BANDUNG, (PRLM).- Mulai pekan depan, pelaksanaan ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS), peserta tes teori ujian SIM akan mengerjakan soal secara digital. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menjadi lokasi pertama di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menerapkan sistem ini.

"Ini merupakan bagian dari upaya polisi melakukan transparansi dalam hal pengurusan SIM, STNK, dan BPKB sebagai salah satu program quick wins. Selain itu, program ini juga menjadi gambaran telah terimplementasikannya kecanggihan teknologi di tubuh Polri," kata Kasatlantas Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Herukoco ketika ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Kamis (19/2).

Herukoco menjelaskan, dengan sistem ini peserta hanya perlu menekan tombol yang ada di mejanya sesuai jawaban yang dianggapnya benar. Sementara soal akan ditampilkan di layar secara audio visual.

Dalam satu gelombang tes, sebanyak 20-30 peserta diharuskan untuk menyelesaikan 30 soal yang diujikan dalam waktu 30 menit. Dalam beberapa menit kemudian akan keluar hasil ujian untuk menentukan maju tidaknya peserta ke tes selanjutnya.

"Dengan demikian penilaian akan lebih transparan. Peserta yang merasa penasaran akan hasil ujiannya bisa melihat langsung print out penilaian, sehingga tidak akan ada lagi keluhan penilaian dilakukan secara tertutup," katanya. (sumber PR-A-184/A-147)***

Data Laka Mingguan

Diposting oleh laka On 11.29 0 komentar

DATA LAKA MINGGU IV

  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 2.000.000,-
Tabrak Lari : 1

  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 1
Meninggal Dunia (MD) : -
Luka Ringan (LR) : 1
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.200.000,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 7
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 12.000.000,-
Tabrak Lari : 1



DATA LAKA MINGGU III
  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 8
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : -


DATA LAKA MINGGU II
  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 8
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : -

DATA LAKA MINGGU I

  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 6
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 2
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 3.500.000,-


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 6
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 5.000.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : 1

Hati-hati dalam berkendaraan

SP2HP Laka Lantas

Diposting oleh laka On 11.06 0 komentar

SP2HP Laka Lantas


Tanyakan setiap perkembangan kasus (SP2HP) Laka Lantas yang anda alami kepada petugas karena itu adalah Hak anda
Kami siap membantu dan melayani anda

Pengurusan STNK

Diposting oleh laka On 14.50 0 komentar


Pengurusan STNK


FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
  • 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

    Pengurusan SIM C

    Diposting oleh laka On 14.49 0 komentar
    Pengurusan SIM C





    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek.

    Pengurusan SIM B

    Diposting oleh laka On 14.47 0 komentar
    Pengurusan SIM B


    Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
    Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.

    Pengurusan SIM A

    Diposting oleh laka On 14.45 0 komentar
    Pengurusan SIM A



    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.


    Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)

    Syarat-syarat sesuai :
    PP No. 44 Tahun 1993
    Pasal 217
    Ayat (1)
    SIM A : pemohon telah berusia 17 tahun
    SIM C : pemohon telah berusia 16 tahun
    KTP setempat/Surat Keterangan Kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berusia di bawah 17 tahun.
    Dapat membaca dan menulis huruf latin.
    Mengetahui pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor.
    Memiliki keterampilan mengemudi.
    Sehat jasmani dan rohani.
    Lulus ujian teori dan praktek 1 dan 2.
    Pendaftaran
    Loket SIM A & C
    • Pemohon SIM datang sendiri
    • Surat Kesehatan Dokter (SKD)
    • Resi Putor
    • Formulir
    Ujian Teori
    Hasil Ujian Teori
    Loket Hasil Uji
    Daftar Ujian Praktek
    Loket Daftar Praktek
    • Mendapatkan blangko nilai
    Hasil Ujian Praktek
    Loket Hasil Uji
    Foto,
    sidik Ibu Jari &
    tanda tangan
    Loket Foto
    Pengambilan SIM
    Loket Pengambilan SIM

    Pengurusan BPKB

    Diposting oleh laka On 14.42 0 komentar

    Pengurusan BPKB


    Pengurusan BPKB


    PELAYANAN TATA USAHA BPKB


    PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi kehilangan STNK
    3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
    5. Surat keterangan leasing
    6. Identitas Pemilik


    PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
    3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
    4. Kliping Koran di dua Media Massa
    5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
    6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)


    PELAYANAN RALAT BPKB

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB yang akan diralat
    2. Faktur pemilik
    3. STNK asli
    4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang


    PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

    PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB asli dan BPKB duplikat
    2. Cek fisik kendaraan
    3. STNK atas nama pemilik sekarang
    4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).


    PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

    PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
    1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
    2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
    3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
    4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
    5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
    6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
    7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
    8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
    9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
    10. Foto Copy STNK
    11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

    STRUKTUR ORGANISASI

    Diposting oleh laka On 14.37 0 komentar



    Mekanisme Penyidikan Laka Lantas

    Diposting oleh laka On 17.53 0 komentar

    Tolak Rotasi Parkir, Siswa BPI Demo

    Diposting oleh laka On 15.21 0 komentar
    Tolak Rotasi Parkir, Siswa BPI Demo

    BANDUNG, (PRLM).- Menolak rencana rotasi tempat parkir di luar kompleks sekolah, ratusan siswa SMA Badan Perguruan Indonesia (BPI) 1, 2, dan 3 berunjuk rasa, Senin (2/2) pagi. Mereka beralasan, pengaturan lahan parkir selama ini, termasuk pembagian juru parkir yang bertugas, sudah berjalan baik dan membuat nyaman. Setelah perundingan wakil siswa dengan pengelola, kebijakan rotasi urung diterapkan.

    Unjuk rasa dilakukan sejak pukul 07.00 WIB dan selesai tiga jam kemudian. Mereka memboikot jam masuk kelas demi menolak rencana rotasi penggunaan lahan parkir di kiri dan kanan gerbang sekolah. “Kami sudah nyaman dengan pengaturan lahan parkir selama ini. Kenapa harus ditukarkan?” kata Jeli (17), salah seorang siswa.

    Mengakomodasi keberatan siswa, diadakan pertemuan antara perwakilan siswa dengan pengelola. Kesepakatan yang diambil, kebijakan rotasi urung diterapkan, tapi mulai besok (Selasa), tidak boleh ada lagi motor yang diparkir di pinggir jalan, atau di luar lahan yang tersedia. Sesudah dicapai kesepakatan, kebanyakan siswa memilih kabur meninggalkan sekolah.

    Dua lahan parkir yang akan dirotasi berada di luar kompleks SMA BPI, masing-masing di kanan dan kiri gerbang utama yang ada di Jalan Embong. Lahan bertarif Rp 2.000 setiap kali parkir yang sejatinya merupakan trotoar dan taman tersebut, merupakan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Pengelolaan parkir diserahkan pada petugas dari Kecamatan Lengkong. Yayasan BPI mengaku tidak berurusan dengan ini.

    Menurut Anis Prabowo (24), salah seorang juru parkir, rencana rotasi tempat parkir terkait dengan usaha pengelola untuk menertibkan kendaraan yang selama ini sering tidak tertampung hingga meluber ke bahu jalan. Lahan yang di kiri gerbang, di seberang patung tank baja, memiliki kapasitas lebih banyak, bisa menampung 140 motor, tapi jarang terisi penuh.

    Sementara lahan di kanan gerbang di Jalan Embong dengan kapasitas hanya 110 motor selalu penuh hingga meluap ke bahu jalan. “Rencana rotasi sendiri sudah bergulir sejak sebulan lalu dan selalu mendapat penolakan. Tapi kali inilah puncaknya,” kata Anis.


      Terimakasih atas informasi dan komentarnya

      Quick Wins Unit Laka Lantas

      1.
      Mendatangi TKP Laka Lantas maksimal dalam 10 Menit telah tiba di TKP (Quick Respon)

      2.
      Melaksanakan Proses Penyidikan Laka Cepat & Tepat Waktu

      3.
      Memberitahukan perkembangan hasil penyidikan laka kpd keluarga korban,tersangka dan penasehat hukumnya secara berkala via surat dan TI ;

      e-mail : llwiltabes@gmail.com

      Situs : http://lakalantaswiltabesbdg.co.nr

      Statistik Minggu ini

      Kecelakaan : 14 ; Meninggal : 4 ; Luka-luka : 11

      Blog Archive