KAPOLDA JAWA BARAT

Posted by Abu Hafidz

Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera

Drs. Timur Pradopo

Kapolwiltabes Bandung

Posted by Abu Hafidz

Seiring dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK), terutama dengan kehadiran Website dalam dunia internet, yang telah berkembang pesat dan banyak dipergunakan oleh masyarakat, untuk itu kehadiran web site Polwiltabes Bandung selain menjadi media informasi untuk melayani masyarakat, juga dapat memberikan keuntungan berupa berbagi informasi yang tentunya bukan hanya dibutuhkan oleh Polri sendiri, namun bagi masyarakat luas pada umumnya. /www.polwiltabesbandung.com

Sambutan Kapolwiltabes Bandung

Kecelakaan Lalu Lintas Pembunuh Nomor 3 di Indonesia

Posted by Abu Hafidz

Kecelakaan lalu lintas merupakan pembunuh nomor 3 di Indonesia. Setiap tahunnya rata-rata 30.000 nyawa melayang di jalan raya. Dengan angka setinggi itu, Indonesia duduk di peringkat ke-3 negara di ASEAN yang jumlah kecelakaan lalu lintasnya paling tinggi. Ini angka yang luar biasa, kecelakaan bisa digolongkan sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia. Mayoritas penyebab utama kecelakaan lalu lintas adalah kondisi kendaran yang tidak laik jalan dan kelelahan fisik pengemudi /www.honda-tiger.or.id

under construction

Give your Smile

Posted by Abu Hafidz

Give your smile to everyone BUT give your love for onlyone person, Senyum adalah Ibadah yang sangat ringan, tetapi kadang banyak orang yang susah untuk melaksanakannya...

Smile

Kecelakaan Lalu Lintas

Posted by Abu Hafidz

Hindari berkendaraan dengan ugal-ugalan dan patuhi semua ketentuan dan rambu-rambu lalu-lintas. Memasang kelengkapan berkendaraan seperti Helm, Spion, lampu send, Plat Nomor serta lengkapi pula kendaraan anda dengan surat-surat kelengkapan administrasi seperti SIM STNK dan BPKB

Hindari resiko kecelakaan dengan berhati-hati dalam berkendaraan

TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI KENDARAAN

Diposting oleh laka On 03.57 0 komentar
13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI KENDARAAN DI JALAN RAYA
  1. Jangan lupa membawa surat-surat kendaran bermotor.
  2. Jangan lupa memeriksa kendaraan sebelum berangkat.
  3. Jangan belok memotong atau berhenti pada tikungan.
  4. Jangan Menaikkan atau menurunkan Penumpang tidak pada tempatnya atau pada lette "S".
  5. Jangan Mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum/minimum atau perhatikan batas kecepatan anda.
  6. jangan mengendaraio kendaraan berliku-liku atau zig-zag dijalan atau secara tidak wajar.
  7. Jangan mengendarai kendaraan dengan tubuh tidak sehat atau mengantuk.
  8. jangan meminjamkan kendaraan pada orang yang belum atau tidak memiliki SIM.
  9. Jangan menambah kecepatan apabila hendak didahului oleh kendaraan lain.
  10. Jangan lupa memberi isyarat jika hendak membelok atau berpindah jalur atau mendahului dengan aman.
  11. jangan parkir kendaraan dengan mesin dalam keaadaan hidup.
  12. Jangan melanggar tanda atau lampu isyarat (trafic light) dan rambu-rambu lalu lintas lainnya.
  13. Jangan lupa berdo'a sebelum dan sesudah mengendarai kendaraan baik pengemudi maupun penumpang.




a

Maludong! untuk melanggar lalu lintas

Diposting oleh laka On 03.55 0 komentar

maludong.com

Semakin padatnya lalu lintas di sekitar kita tanpa didukung oleh sarana yang baik dan kurangnya kesadaran masyarakat akan disiplin berlalu lintas memicu timbulnya berbagai pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Setiap hari kita bisa dengan mudah melihat sendiri pelanggaran-pelanggaran tersebut baik yang kecil maupun pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa orang lain.

Beberapa media lain telah turut berusaha untuk mengajak masyarakat kembali tertib baik dengan iklan layanan masyarakat maupun himbauan lainnya.

Maraknya penggunaan Henpon (telepon selular) di masyarakat terutama yang dilengkapi dengan kamera, juga maraknya penggunaan Kamera Digital menjadi peluang bagi situs Maludong.com untuk memanfaatkannya dengan cara mengajak masyarakat umum untuk sama-sama turut berpartisipasi menghidupkan budaya tertib berlalu lintas, yaitu dengan turut memperhatikan kejadian-kejadian pelanggaran ketertiban lalu lintas dan mengabadikannya dengan kamera tersebut untuk kemudian dikirim ke situs Maludong.com melalui Online Form, Email maupun layanan MMS.

Untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses Internet saat akan mengirim foto kepada Maludong.comdapat mengirimkan langsung melalui layanan MMS (perlu aktifasi pada masing-masing operator). Sehingga ketika menemukan kejadian yang menarik, bisa segera dikirim saat itu juga kepada kami.

Kedepannya kami akan mencoba untuk bekerjasama dengan instansi yang berwenang dalam hal ketertiban lalu lintas seperti Kepolisian dan Dishub.

Maludong.comjuga membuka peluang untuk pemasangan banner ads pada situs ini.

Pada dasarnya Maludong.com hanya menampilkan foto-foto dan keterangan foto tersebut, dan tidak bermaksud untuk mempermalukan secara individu atau instansi. Jika yang tampil pada foto berasal dari suatu instansi, maka disepakati sebagai oknum.

Foto yang ditampilkan juga disepakati sebagai sesuatu yang tidak untuk dicontoh, sehingga masyarakat akan dapat belajar mana yang tidak baik atau mana yang tidak disiplin.

Maludong.com tetap memegang azas praduga tak bersalah untuk setiap kejadian yang diabadikan dalam suatu foto yang ditampilkan di situs ini. Foto yang dikirim masyarakat tidak langsung kami tampilkan, melainkan akan kami samarkan nomor.polisi kendaraan tersebut.

Jika tidak ingin tampil di situs ini, mari selalu tertib berlalu lintas, sebab siapa saja dapat memfoto setiap pelanggaran tersebut kapanpun :)

Salam Tertib Berlalu Lintas!

Maludong.com

Penelitian WHO

Diposting oleh laka On 08.40 0 komentar

Penelitian WHO : Kecelakaan Lalu Lintas Penyebab Kematian Utama Manusia Berumur 10 s.d. 24 Tahun

WHO ingin mengurangi jumlah kecelakaan Lalu lintas

Organisasi Kesehatan Dunia WHO (World Health Organization) baru – baru ini mengeluarkan sebuah press release yang mengungkapkan fakta cukup mengejutkan (setidaknya bagi gue :P).

Menurut WHO, penyebab utama kematian manusia berumur 10 – 24 tahun diseluruh dunia adalah kecelakaan lalu lintas. Disebutkan kalau setiap tahunnya, sebanyak 400,000 jiwa menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

Dalam press release tersebut WHO menyarankan perbaikan- perbaikan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi jumlah korban jiwa atau luka dijalan raya. Saran – saran tersebut termasuk perubahan dalam tata kota, peningkatan aspek keamanan dalam kendaraan, pemberian hukuman yang berat bagi pelanggar kecepatan dan orang yang mengemudi dibawah pengaruh alcohol, serta lebih banyak pendidikan untuk pengemudi.

Mengenai kendala ekonomi yang dihadapi negara – negara miskin untuk dapat memperbaiki infrastruktur jalan raya mereka, WHO menghimbau Bank Dunia dan institusi finansial lainnya untuk membantu mengatasi kendala tersebut.

Semua saran WHO tersebut memang bagus, namun tetap saja semua kembali ke sipengemudinya. Kalau dia mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, maka resiko terjadi kecelakaan akan semakin kecil. Tapi kalau seenaknya sendiri kayak semua pengemudi angkutan umum di Jakarta, malah bisa langsung mati ditempat (maksudnya mati gara - gara kesal :P).

Anda bisa melihat detail lebih jelas pada versi lengkap press release WHO pada link ini.

PERATURAN YANG WAJIB DI TAATI PENGENDARA KENDARAAN
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib:
  • Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
  • Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
  • Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakuakan pemeriksaan.
  • Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
  • Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat /lebih yang tidak dilengakpi dengan rumah-rumah.
2. Penumpang kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih yang duduk di samping pengemudi wajib memakai sabuk keselamatan dan bagi penumpang kendaraan bermotor roda 2 (dua), roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.

PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN

Diposting oleh laka On 07.45 0 komentar
  • PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
1. Pengemudi tidak disiplin
2. Tidak trampil dalam berkendaraan
3. Emosional, ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba


TUGAS POKOK

Diposting oleh laka On 13.21 0 komentar

TUGAS POKOK KANIT LAKA LANTAS

Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas

Visi Misi Lantas Polri

Diposting oleh laka On 13.07 0 komentar
VISI :
MENJAMIN TEGAKNYA HUKUM DI JALAN YANG BERCIRIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT YANG DEMOKRATIS SEHINGGA TERWUJUD KEAMANAN KESELAMATAN KETERTIBAN KELANCARAN LALU LINTAS

MISI :
MEWUJUDKAN MASYARAKAT PEMAKAI JALAN MEMAHAMI DAN YAKIN KEPADA POLANTAS SEBAGAI PELINDUNG, PENGAYOM DAN PELAYANAN MASYARAKAT DALAM KEGIATAN PENDIDIKAN MASYARAKAT, PENEGAKKAN HUKUM, PENGKAJIAN MASALAH LANTAS, REGISTRASI IDENTIFIKASI RANMOR DAN PENGEMUDI

Lia Dimakamkan di Desa Pulosari

Diposting oleh laka On 06.17 0 komentar

Puslabfor Sisir "Ajat Salon & Bridal"
Lia Dimakamkan di Desa Pulosari, Pangalengan

BANDUNG, (PR).-
Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Selasa (3/3) siang mendatangi Ajat Salon & Bridal, Jln. Nyengseret No. 20 RT 2 RW 6, Kel. Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung. Tim beranggotakan empat orang tersebut, menyisir lokasi kejadian dan mengambil beberapa sampel darah yang tercecer di dalam rumah.

Tim juga dibantu anjing pelacak untuk mendeteksi arah pergerakan pelaku. Sementara itu, sejumlah saksi yang terdiri atas pemilik salon dan rekan kerja, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung Barat. Mereka yang diperiksa antara lain Ajat (pemilik salon), Rozak, dan Hilman (karyawan salon).

Chris John Terima Tarung Ulang

Diposting oleh laka On 06.14 0 komentar
Chris John Terima Tarung Ulang

JAKARTA, (PRLM).- Chris John memastikan akan menerima opsi pertarungan ulang (rematch) melawan Rocky Juarez, setelah hasil imbang pasa laga gelar juara dunia kelas bulu versi WBA, Minggu (28/2) lalu tidak memuaskan kedua belah pihak.

Visi Misi Polri

Diposting oleh laka On 06.08 0 komentar
VISI POLRI :
Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera.

MISI POLRI :
Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut :
  • Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat (meliputi aspek security, surety, safety dan peace) sehingga masyarakat bebas dari gangguan fisik maupun psykis.
  • Memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui upaya preemtif dan preventif yang dapat meningkatkan kesadaran dan kekuatan serta kepatuhan hukum masyarakat (Law abiding Citizenship).
  • Menegakkan hukum secara profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak azasi manusia menuju kepada adanya kepastian hukum dan rasa keadilan.
  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dengan tetap memperhatikan norma - norma dan nilai - nilai yang berlaku dalam bingkai integritas wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengelola sumber daya manusia Polri secara profesional dalam mencapai tujuan Polri yaitu terwujudnya keamanan dalam negeri sehingga dapat mendorong meningkatnya gairah kerja guna mencapai kesejahteraan masyarakat
  • Meningkatkan upaya konsolidasi kedalam (internal Polri) sebagai upaya menyamakan Visi dan Misi Polri kedepan.
  • Memelihara soliditas institusi Polri dari berbagai pengaruh external yang sangat merugikan organisasi.
  • Melanjutkan operasi pemulihan keamanan di beberapa wilayah konflik guna menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Meningkatkan kesadaran hukum dan kesadaran berbangsa dari masyarakat yang berbhineka tunggal ika.
Sasaran :
Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah :
Bidang Kamtibmas
  • Tercapainya situasi Kamtibmas yang kondosif bagi penyelenggaraan pembangunan nasional.
  • Terciptanya suatu proses penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan, bebas KKN dan menjunjung tinggi hak azasi manusia.
  • Terwujudnya aparat penegak hukum yang memiliki integritas dan kemampuan profesional yang tinggi serta mampu bertindak tegas adil dan berwibawa.
  • Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum masyarakat yang meningkat yang terwujud dalam bentuk partisipasi aktif dan dinamis masyarakat terhadap upaya Binkamtibmas yang semakin tinggi.
  • Kinerja Polri yang lebih profesional dan proporsional dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga disegani dan mendapat dukungan kuat dari masyarakat untuk mewujudkan lingkungan kehidupan yang lebih aman dan tertib.
Bidang Keamanan Dalam Negeri
  • Tercapainya kerukunan antar umat beragama dalam kerangka interaksi sosial yang intensif serta tumbuhnya kesadaran berbangsa guna menjamin keutuhan bangsa yang ber Bhineka Tunggal Ika.
  • Tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ujian Teori SIM Gunakan AVIS

Diposting oleh laka On 08.08 0 komentar
Ujian Teori SIM Gunakan AVIS

BANDUNG, (PRLM).- Mulai pekan depan, pelaksanaan ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS), peserta tes teori ujian SIM akan mengerjakan soal secara digital. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menjadi lokasi pertama di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menerapkan sistem ini.

"Ini merupakan bagian dari upaya polisi melakukan transparansi dalam hal pengurusan SIM, STNK, dan BPKB sebagai salah satu program quick wins. Selain itu, program ini juga menjadi gambaran telah terimplementasikannya kecanggihan teknologi di tubuh Polri," kata Kasatlantas Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Herukoco ketika ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Kamis (19/2).

Herukoco menjelaskan, dengan sistem ini peserta hanya perlu menekan tombol yang ada di mejanya sesuai jawaban yang dianggapnya benar. Sementara soal akan ditampilkan di layar secara audio visual.

Dalam satu gelombang tes, sebanyak 20-30 peserta diharuskan untuk menyelesaikan 30 soal yang diujikan dalam waktu 30 menit. Dalam beberapa menit kemudian akan keluar hasil ujian untuk menentukan maju tidaknya peserta ke tes selanjutnya.

"Dengan demikian penilaian akan lebih transparan. Peserta yang merasa penasaran akan hasil ujiannya bisa melihat langsung print out penilaian, sehingga tidak akan ada lagi keluhan penilaian dilakukan secara tertutup," katanya. (sumber PR-A-184/A-147)***

Data Laka Mingguan

Diposting oleh laka On 11.29 0 komentar

DATA LAKA MINGGU IV

  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 2.000.000,-
Tabrak Lari : 1

  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 1
Meninggal Dunia (MD) : -
Luka Ringan (LR) : 1
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.200.000,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 7
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 12.000.000,-
Tabrak Lari : 1



DATA LAKA MINGGU III
  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 8
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : -


DATA LAKA MINGGU II
  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 2
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 8
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : -

DATA LAKA MINGGU I

  • POLWILTABES BANDUNG :
Jumlah : 6
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 2
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 3.500.000,-


  • BANDUNG TIMUR :
Jumlah : 6
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.300.000,-


  • BANDUNG TENGAH :
Jumlah : NIHIL
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-


  • BANDUNG BARAT
Jumlah : 4
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 5.000.000,-


Kejadian :
  • Tabrak Lari : 1
  • Laka Tunggal : 1

Hati-hati dalam berkendaraan

SP2HP Laka Lantas

Diposting oleh laka On 11.06 0 komentar

SP2HP Laka Lantas


Tanyakan setiap perkembangan kasus (SP2HP) Laka Lantas yang anda alami kepada petugas karena itu adalah Hak anda
Kami siap membantu dan melayani anda

Pengurusan STNK

Diposting oleh laka On 14.50 0 komentar


Pengurusan STNK


FUNGSI STNK


Sebagai sarana perlindungan masyarakat

Sebagai sarana pelayanan masyarakat

Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya

Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak


PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU

Perorangan

- Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy

Badan Hukum

- Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy
- keterangan domisili
- Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan

Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD)

- Surat tugas/kuasa

Faktur

PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan

Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin.

Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum

Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type


PENGESAHAN SETIAP TAHUN

1. Perorangan
- Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
2. Badan Hukum
- Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
- Keterangan domisili
- Surat kuasa
3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
- Surat tugas/surat kuasa

Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor

STNK dan Foto Copy

BPKB dan Foto Copy

Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara :

1. Manual dengan cap dan tanda tangan
2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer

Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya.


PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK

1. Perorangan
  • Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy
  • 2. Badan Hukum
  • Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy
  • Keterangan domisili
  • Surat kuasa yang bermaterai cukup dan ditanda tangani oleh pimpinan dari serta dibubuhi cap badan hukum ybs
  • 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  • Surat tugas/surat kuasa yang bermaterai dari instansi yang bersangkutan

  • STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut

    Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut

    Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut

    Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB

    Pengurusan SIM C

    Diposting oleh laka On 14.49 0 komentar
    Pengurusan SIM C





    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)

    • Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    • Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
    • Membayar formulir di BII/BRI.
    • Mengisi formulir permohonan.
    • Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    • Melampirkan foto copy KTP.
    • Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    • Lulus ujian teori dan praktek.

    Pengurusan SIM B

    Diposting oleh laka On 14.47 0 komentar
    Pengurusan SIM B


    Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II

    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
    Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
    Umur minimal 20 tahun.
    SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
    Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
    Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan.
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.

    Pengurusan SIM A

    Diposting oleh laka On 14.45 0 komentar
    Pengurusan SIM A



    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.

    Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)

    Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
    Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
    Membayar formulir di BII/BRI.
    Mengisi formulir permohonan
    Dapat menulis dan membaca huruf latin.
    Melampirkan foto copy KTP.
    Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
    Lulus ujian teori dan praktek.


    Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C)

    Syarat-syarat sesuai :
    PP No. 44 Tahun 1993
    Pasal 217
    Ayat (1)
    • SIM A : pemohon telah berusia 17 tahun
    • SIM C : pemohon telah berusia 16 tahun
    • KTP setempat/Surat Keterangan Kependudukan dari Lurah/Camat dan Kartu Keluarga bagi yang berusia di bawah 17 tahun.
    Dapat membaca dan menulis huruf latin.
    • Mengetahui pengetahuan lalu lintas dan teknik dasar ranmor.
    • Memiliki keterampilan mengemudi.
    • Sehat jasmani dan rohani.
    • Lulus ujian teori dan praktek 1 dan 2.
    Pendaftaran
    Loket SIM A & C
    • Pemohon SIM datang sendiri
    • Surat Kesehatan Dokter (SKD)
    • Resi Putor
    • Formulir
    Ujian Teori
    Hasil Ujian Teori
    Loket Hasil Uji
    Daftar Ujian Praktek
    Loket Daftar Praktek
    • Mendapatkan blangko nilai
    Hasil Ujian Praktek
    Loket Hasil Uji
    Foto,
    sidik Ibu Jari &
    tanda tangan
    Loket Foto
    Pengambilan SIM
    Loket Pengambilan SIM

    Pengurusan BPKB

    Diposting oleh laka On 14.42 0 komentar

    Pengurusan BPKB


    Pengurusan BPKB


    PELAYANAN TATA USAHA BPKB


    PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi kehilangan STNK
    3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
    4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing
    5. Surat keterangan leasing
    6. Identitas Pemilik


    PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. Formulir permohonan
    2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB
    3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir
    4. Kliping Koran di dua Media Massa
    5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim)
    6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup)


    PELAYANAN RALAT BPKB

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB yang akan diralat
    2. Faktur pemilik
    3. STNK asli
    4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang


    PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT

    PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI :
    1. BPKB asli dan BPKB duplikat
    2. Cek fisik kendaraan
    3. STNK atas nama pemilik sekarang
    4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ).


    PELAYANAN BPKB DUPLIKAT

    PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT :

    PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI
    1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek )
    2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan )
    3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum )
    4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum )
    5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai
    6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa.
    7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim )
    8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank.
    9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda )
    10. Foto Copy STNK
    11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP

    STRUKTUR ORGANISASI

    Diposting oleh laka On 14.37 0 komentar



    Mekanisme Penyidikan Laka Lantas

    Diposting oleh laka On 17.53 0 komentar

      Terimakasih atas informasi dan komentarnya

      Quick Wins Unit Laka Lantas

      1.
      Mendatangi TKP Laka Lantas maksimal dalam 10 Menit telah tiba di TKP (Quick Respon)

      2.
      Melaksanakan Proses Penyidikan Laka Cepat & Tepat Waktu

      3.
      Memberitahukan perkembangan hasil penyidikan laka kpd keluarga korban,tersangka dan penasehat hukumnya secara berkala via surat dan TI ;

      e-mail : llwiltabes@gmail.com

      Situs : http://lakalantaswiltabesbdg.co.nr

      Statistik Minggu ini

      Kecelakaan : 14 ; Meninggal : 4 ; Luka-luka : 11

      Blog Archive