| 13 TIPS UNTUK PARA PENGEMUDI KENDARAAN DI JALAN RAYA |
|
Semakin padatnya lalu lintas di sekitar kita tanpa didukung oleh sarana yang baik dan kurangnya kesadaran masyarakat akan disiplin berlalu lintas memicu timbulnya berbagai pelanggaran dan ketidakdisiplinan. Setiap hari kita bisa dengan mudah melihat sendiri pelanggaran-pelanggaran tersebut baik yang kecil maupun pelanggaran yang dapat membahayakan nyawa orang lain.
Beberapa media lain telah turut berusaha untuk mengajak masyarakat kembali tertib baik dengan iklan layanan masyarakat maupun himbauan lainnya.
Maraknya penggunaan Henpon (telepon selular) di masyarakat terutama yang dilengkapi dengan kamera, juga maraknya penggunaan Kamera Digital menjadi peluang bagi situs Maludong.com untuk memanfaatkannya dengan cara mengajak masyarakat umum untuk sama-sama turut berpartisipasi menghidupkan budaya tertib berlalu lintas, yaitu dengan turut memperhatikan kejadian-kejadian pelanggaran ketertiban lalu lintas dan mengabadikannya dengan kamera tersebut untuk kemudian dikirim ke situs Maludong.com melalui Online Form, Email maupun layanan MMS.
Untuk masyarakat yang tidak dapat mengakses Internet saat akan mengirim foto kepada Maludong.comdapat mengirimkan langsung melalui layanan MMS (perlu aktifasi pada masing-masing operator). Sehingga ketika menemukan kejadian yang menarik, bisa segera dikirim saat itu juga kepada kami.
Kedepannya kami akan mencoba untuk bekerjasama dengan instansi yang berwenang dalam hal ketertiban lalu lintas seperti Kepolisian dan Dishub.
Maludong.comjuga membuka peluang untuk pemasangan banner ads pada situs ini.
Pada dasarnya Maludong.com hanya menampilkan foto-foto dan keterangan foto tersebut, dan tidak bermaksud untuk mempermalukan secara individu atau instansi. Jika yang tampil pada foto berasal dari suatu instansi, maka disepakati sebagai oknum.
Foto yang ditampilkan juga disepakati sebagai sesuatu yang tidak untuk dicontoh, sehingga masyarakat akan dapat belajar mana yang tidak baik atau mana yang tidak disiplin.
Maludong.com tetap memegang azas praduga tak bersalah untuk setiap kejadian yang diabadikan dalam suatu foto yang ditampilkan di situs ini. Foto yang dikirim masyarakat tidak langsung kami tampilkan, melainkan akan kami samarkan nomor.polisi kendaraan tersebut.
Jika tidak ingin tampil di situs ini, mari selalu tertib berlalu lintas, sebab siapa saja dapat memfoto setiap pelanggaran tersebut kapanpun
Salam Tertib Berlalu Lintas!
Penelitian WHO : Kecelakaan Lalu Lintas Penyebab Kematian Utama Manusia Berumur 10 s.d. 24 Tahun
Menurut WHO, penyebab utama kematian manusia berumur 10 – 24 tahun diseluruh dunia adalah kecelakaan lalu lintas. Disebutkan kalau setiap tahunnya, sebanyak 400,000 jiwa menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dalam press release tersebut WHO menyarankan perbaikan- perbaikan serta langkah-langkah yang harus diambil untuk mengurangi jumlah korban jiwa atau luka dijalan raya. Saran – saran tersebut termasuk perubahan dalam tata
Mengenai kendala ekonomi yang dihadapi negara – negara miskin untuk dapat memperbaiki infrastruktur jalan raya mereka, WHO menghimbau Bank Dunia dan institusi finansial lainnya untuk membantu mengatasi kendala tersebut.
Semua saran WHO tersebut memang bagus, namun tetap saja semua kembali ke sipengemudinya. Kalau dia mematuhi semua peraturan lalu lintas yang berlaku, maka resiko terjadi kecelakaan akan semakin kecil. Tapi kalau seenaknya sendiri kayak semua pengemudi angkutan umum di Jakarta, malah bisa langsung mati ditempat (maksudnya mati gara - gara kesal :P).
Anda bisa melihat detail lebih jelas pada versi lengkap press release WHO pada link ini.
1. Pengemudi kendaraan bermotor pada waktu mengemudi kendaraan bermotor dijalan, wajib:
- Mampu mengemudikan kendaraannya dengan wajar.
- Mengutamakan keselamatan pejalan kaki.
- Menunjukkan STNK, SIM, tanda bukti lulus uji atau tanda bukti lain yang sah dalam hal ini dilakuakan pemeriksaan.
- Mematuhi ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi, gerak lalu lintas berhenti dan parkir, persyaratan tekhnis dan laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar, kecepatan minimum dan kecepatan maksimum, tata cara mengangkut penumpang, tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
- Memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda 4 (empat) atau lebih dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda 2 (dua) atau kendaraan roda empat /lebih yang tidak dilengakpi dengan rumah-rumah.
- PENYEBAB UTAMA TERJADINYA KECELAKAAN
2. Tidak trampil dalam berkendaraan
3. Emosional, ngantuk
4. Kecepatan tinggi
5. Tidak memelihara jalur dan jarak aman
6. Kendaraan tidak laik jalan
7. Ban pecah
8. Jalan licin, rusak
9. Pandangan tidak bebas
10. Mabok karena mengkonsumsi Miras atau Narkoba
TUGAS POKOK KANIT LAKA LANTAS
Membantu Kasat Lantas Menyelenggarakan/membina fungsi Lalu lintas Kepolisian, bidang penyidikan kecelakaan lalu lintas dan penegakan hukum dibidang lalu lintas guna memelihara keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas
Puslabfor Sisir "Ajat Salon & Bridal"
Lia Dimakamkan di Desa Pulosari, Pangalengan
BANDUNG, (PR).-
Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri, Selasa (3/3) siang mendatangi Ajat Salon & Bridal, Jln. Nyengseret No. 20 RT 2 RW 6, Kel. Nyengseret, Kec. Astanaanyar, Kota Bandung. Tim beranggotakan empat orang tersebut, menyisir lokasi kejadian dan mengambil beberapa sampel darah yang tercecer di dalam rumah.
Tim juga dibantu anjing pelacak untuk mendeteksi arah pergerakan pelaku. Sementara itu, sejumlah saksi yang terdiri atas pemilik salon dan rekan kerja, masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bandung Barat. Mereka yang diperiksa antara lain Ajat (pemilik salon), Rozak, dan Hilman (karyawan salon).
JAKARTA, (PRLM).- Chris John memastikan akan menerima opsi pertarungan ulang (rematch) melawan Rocky Juarez, setelah hasil imbang pasa laga gelar juara dunia kelas bulu versi WBA, Minggu (28/2) lalu tidak memuaskan kedua belah pihak.
| VISI POLRI : |
| Polri yang mampu menjadi pelindung Pengayom dan Pelayan Masyarakat yang selalu dekat dan bersama-sama masyarakat, serta sebagai penegak hukum yang profesional dan proposional yang selalu menjunjung tinggi supermasi hukum dan hak azasi manusia, Pemelihara keamanan dan ketertiban serta mewujudkan keamanan dalam negeri dalam suatu kehidupan nasional yang demokratis dan masyarakat yang sejahtera. |
| MISI POLRI : |
| Berdasarkan uraian Visi sebagaimana tersebut di atas, selanjutnya uraian tentang jabaran Misi Polri kedepan adalah sebagai berikut : |
|
| Sasaran : |
| Dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Polri pada kurun waktu tahun 2000 - 2004 yang akan datang ditetapkan sasaran yang hendak dicapai adalah : |
| Bidang Kamtibmas |
|
BANDUNG, (PRLM).- Mulai pekan depan, pelaksanaan ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS), peserta tes teori ujian SIM akan mengerjakan soal secara digital. Satuan Lalu Lintas Kepolisian Wilayah Kota Besar Bandung menjadi lokasi pertama di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat yang menerapkan sistem ini.
"Ini merupakan bagian dari upaya polisi melakukan transparansi dalam hal pengurusan SIM, STNK, dan BPKB sebagai salah satu program quick wins. Selain itu, program ini juga menjadi gambaran telah terimplementasikannya kecanggihan teknologi di tubuh Polri," kata Kasatlantas Polwiltabes Bandung Ajun Komisaris Besar Herukoco ketika ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Kamis (19/2).
Herukoco menjelaskan, dengan sistem ini peserta hanya perlu menekan tombol yang ada di mejanya sesuai jawaban yang dianggapnya benar. Sementara soal akan ditampilkan di layar secara audio visual.
Dalam satu gelombang tes, sebanyak 20-30 peserta diharuskan untuk menyelesaikan 30 soal yang diujikan dalam waktu 30 menit. Dalam beberapa menit kemudian akan keluar hasil ujian untuk menentukan maju tidaknya peserta ke tes selanjutnya.
"Dengan demikian penilaian akan lebih transparan. Peserta yang merasa penasaran akan hasil ujiannya bisa melihat langsung print out penilaian, sehingga tidak akan ada lagi keluhan penilaian dilakukan secara tertutup," katanya. (sumber PR-A-184/A-147)***
- POLWILTABES BANDUNG :
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 2.000.000,-
Tabrak Lari : 1
- BANDUNG TIMUR :
Meninggal Dunia (MD) : -
Luka Ringan (LR) : 1
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 0,-
- BANDUNG TENGAH :
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.200.000,-
- BANDUNG BARAT
Meninggal Dunia (MD) : 2
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : -
Kerugian Materi : Rp. 12.000.000,-
Tabrak Lari : 1
- POLWILTABES BANDUNG :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil
- BANDUNG TIMUR :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-
- BANDUNG TENGAH :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-
- BANDUNG BARAT
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-
Kejadian :
- Tabrak Lari : 1
- Laka Tunggal : -
- POLWILTABES BANDUNG :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 2
Kerugian Materi : Nihil
- BANDUNG TIMUR :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 4
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 300.000,-
- BANDUNG TENGAH :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-
- BANDUNG BARAT
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 7
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 13.200.000,-
Kejadian :
- Tabrak Lari : 1
- Laka Tunggal : -
- POLWILTABES BANDUNG :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 2
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 3.500.000,-
- BANDUNG TIMUR :
Meninggal Dunia (MD) : 1
Luka Ringan (LR) : 6
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 3.300.000,-
- BANDUNG TENGAH :
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 0
Luka Berat (LB) : 0
Kerugian Materi : Rp. 0,-
- BANDUNG BARAT
Meninggal Dunia (MD) : 0
Luka Ringan (LR) : 3
Luka Berat (LB) : 1
Kerugian Materi : Rp. 5.000.000,-
Kejadian :
- Tabrak Lari : 1
- Laka Tunggal : 1
SP2HP Laka Lantas

Kami siap membantu dan melayani anda
| FUNGSI STNK |
| Sebagai sarana perlindungan masyarakat | |
| Sebagai sarana pelayanan masyarakat | |
| Sebagai sarana deteksi guna menentukan langkah selanjutnya | |
| Untuk meningkatkan penerimaan Negara melalui sektor Pajak |
| PENDAFTARAN KENDARAAN BERMOTOR BARU | |
| Perorangan | |
| - Tanda jati diri yg sah + satu lembar foto copy | |
| Badan Hukum | |
| - Salinan Akte Pendirian + satu lembar foto copy - keterangan domisili - Surat kuasa yang bermaterai, ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi badan hukum yang bersangkutan | |
| Instansi pemerintah(termasuk BUMN/BUMD) | |
| - Surat tugas/kuasa | |
| Faktur | |
| PIB (Pemberitahuan Impor Barang) | |
| Bukti hasil pemeriksaan phisik kenderaan | |
| Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk, harus dilampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yg mendapat izin. | |
| Surat keterangan bagi kenderaan bermotor angkutsn penumpang umum | |
| Sertifikat uji type, tanda bukti lulus uji type |
| PENGESAHAN SETIAP TAHUN | |
| 1. Perorangan - Tanda Jati Diri yang sah + satu lembar foto copy 2. Badan Hukum - Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy - Keterangan domisili - Surat kuasa 3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) - Surat tugas/surat kuasa | |
| Surat pernyataan pemilik kenderaan bermotor bahwa tidak terjadi perubahan identitas pemilik atau spektek kenderaan bermotor | |
| STNK dan Foto Copy | |
| BPKB dan Foto Copy | |
| Pengesahan oleh petugas, dilaksanakan secara : | |
| 1. Manual dengan cap dan tanda tangan 2. Komputerisasi dengan menggunakan register komputer | |
| Bukti pungutan PKB/BBN-KB, SWDKLLJ dan Premi Angsuran Jasa Raharja (Khusus Kendaraan Umum) tahun sebelumnya. |
| PERPANJANGAN MASA BERLAKU STNK | |||||||
| |||||||
| STNK lama atau surat keterangan dari kepolisian, bila tidak dapat menyerahkan STNK tersebut | |||||||
| Salinan bukti buku uji kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Dilakukan cek phisik terhadap kenderaan bermotor tersebut | |||||||
| Kalau ada perubahan baik kepemilikan, ganti warna, ganti mesin, merubah bentuk harus dilengkapi dengan BPKB |


Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan C baru (Pasal 217 PP 44/93)
- Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
- Berusia sekurang-kurangnya 16 tahun.
- Membayar formulir di BII/BRI.
- Mengisi formulir permohonan.
- Dapat menulis dan membaca huruf latin.
- Melampirkan foto copy KTP.
- Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
- Lulus ujian teori dan praktek.

Peningkatan SIM Golongan B-I - Golongan B-II
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh
Peningkatan SIM Golongan B-I- Golongan B-I Umum
Umur minimal 20 tahun.
SIM B I-nya sudah 1 (satu) tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
Lulus ujian teori dan praktek.
Peningkatan SIM Golongan BII - Golongan BII Umum
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Menyerahkan / melampirkan SIM yang diperpanjang.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan.
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A baru (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 17 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
Persyaratan dan Tata Cara Memperoleh SIM Golongan A Khusus (Pasal 217 PP 44/93)
Sehat Jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan Dokter.
Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun.
Membayar formulir di BII/BRI.
Mengisi formulir permohonan
Dapat menulis dan membaca huruf latin.
Melampirkan foto copy KTP.
Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai lalu-lintas jalan dan memiliki ketrampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
Lulus ujian teori dan praktek.
| Mekanisme Penerbitan SIM Baru (A dan C) | ||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||
| Pendaftaran |
| |||||||||||||||||||||||||
| Ujian Teori | ||||||||||||||||||||||||||
| Hasil Ujian Teori |
| |||||||||||||||||||||||||
| Daftar Ujian Praktek |
| |||||||||||||||||||||||||
| Hasil Ujian Praktek |
| |||||||||||||||||||||||||
| Foto, sidik Ibu Jari & tanda tangan |
| |||||||||||||||||||||||||
| Pengambilan SIM |
| |||||||||||||||||||||||||
Pengurusan BPKB
| | PELAYANAN TATA USAHA BPKB |
| PELAYANAN SURAT KETERANGAN STNK HILANG BPKB LEASING | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi kehilangan STNK 3. Cek Fisik kendaraan yang sudah dilegalisir 4. Foto Copy BPKB dan legalisir dr Leasing 5. Surat keterangan leasing 6. Identitas Pemilik | |
| PELAYANAN SURAT KETERANGAN ASAL USUL BPKB HILANG | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. Formulir permohonan 2. Laporan Polisi Kehilangan BPKB 3. Cek Fisik yang sudah dilegalisir 4. Kliping Koran di dua Media Massa 5. Surat Keterangan dari Reserse (Reskrim) 6. Pemblokiran BPKB ( cek bank dup) | |
| PELAYANAN RALAT BPKB | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI : 1. BPKB yang akan diralat 2. Faktur pemilik 3. STNK asli 4. Surat Keterangan Ralat Dokumen dari yang berwenang |
| PELAYANAN PENGHIDUPAN BPKB ASLI TIMBUL DUPLIKAT | |
| PERSYARATAN YANGHARUS DILENGKAPI : 1. BPKB asli dan BPKB duplikat 2. Cek fisik kendaraan 3. STNK atas nama pemilik sekarang 4. Surat permohonan penghidupan BPKB ( bermaterai ). |
| PELAYANAN BPKB DUPLIKAT | |
| PELAYANAN PENGURUSAN BPKB DUPLIKAT : | |
| PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI 1. Laporan Polisi kehilangan BPKB ( Min Tk. Polsek ) 2. Kartu Tanda Penduduk ( untuk perorangan ) 3. Salinan Akte pendirian dan surat ket domisili ( Untuk Badan Hukum ) 4. Surat Kuasa ( untuk Instansi Pemerintahan / badan hukum ) 5. Surat Pernyataan BPKB Hilang dari pemilik bermaterai 6. Bukti penyiaran di 2 ( dua ) media massa. 7. Surat keterangan dari Reserse ( Reskrim ) 8. Sket dari bank bahwa tidak dalam status jaminan Bank. 9. Cek Fisik kendaraan Hadir ( Tk. Polda ) 10. Foto Copy STNK 11. Pemilik diwajibkan hadir untuk di Foto dan scan KTP |







